JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyinggung soal permintaan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kepada Fauzi Bowo untuk cuti pada Pilkada DKI Jakarta 2012 saat Fauzi berstatus sebagai petahana.
Menurut Yusril, pandangan Ahok berbeda antara saat Pilkada DKI Jakarta 2012 dan saat ini. Saat ini, Ahok mengajukan judicial review terhadap pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait kewajiban bagi calon petahana untuk cuti selama masa kampanye.
“Pemohon (Ahok) sekarang punya pemikiran berbeda. Hal itu sepenuhnya dikembalikan kepada pemohon,” kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Yusril bercerita bahwa Ahok ketika menjabat sebagai Bupati Belitung Timur terpaksa meninggalkan jabatannya karena ikut dalam Pemilihan Gubernur Bangka Belitung. Jabatan Ahok saat itu sebagai bupati baru 17 bulan. Dalam pemilihan gubernur tersebut Ahok kalah.
Dalam perkembangan, aturan petahana harus mundur jika ikut dalam pilkada akhirnya dipertanyakan. Kemudian ditemukan jalan keluar bahwa petahana tidak diwajibkan berhenti tetapi cuti di luar tanggungan negara bila ikut pilkada.
Jalan tengah ini sekaligus mencegah petahana menyalahgunakan kekuasaannya.
“Perlu diingat, cuti di luar tanggungan negara tidak mempengaruhi masa jabatan petahana,” kata Yusril.
Yusril merupakan pihak terkait dalam judicial review pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.