Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Diminta Hadirkan Jessica Tepat Waktu pada Sidang Berikutnya

Kompas.com - 16/09/2016, 07:33 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016), akan dilanjutkan pada Senin (19/9/2016).

Agenda sidang pekan depan masih mendengarkan keterangan dari ahli yang dihadirkan pihak Jessica.

(Baca juga: Kuasa Hukum: Apakah Jessica Sakit Hati sehingga Meracuni Mirna?)

Pada sidang Kamis kemarin, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Jessica dalam sidang tepat waktu.

Sebab, waktu yang dimiliki kuasa hukum makin sedikit, sedangkan ahli yang rencananya dihadirkan masih ada belasan orang.

"Untuk Senin, masih ada (ahli), Yang Mulia. Kami punya permohonan sedikit, karena kan Senin sidang sampai jam 13.00 dan dilanjutkan jam 16.00 WIB. Kami meminta penuntut umum bisa menghadirkan terdakwa tepat waktu," ujar Otto.

Berdasarkan keputusan majelis hakim, persidangan hari Senin nanti memang akan diskors sejak pukul 13.00 hingga 16.00 WIB karena anggota majelis hakim, Binsar Gultom, memiliki agenda sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh karena itu, ketua majelis hakim yang menangani perkara kematian Mirna, Kisworo, mengabulkan permohonan Otto dan memerintahkan JPU menghadirkan Jessica tepat waktu.

"Demikian sidang hari ini dan ditunda hari Senin, tanggal 19 September 2016, pukul 09.00 WIB tepat. Diperintahkan kepada penuntut umum menghadirkan terdakwa sebelum jam 09.00 pagi, agar supaya dipatuhi. Demikian, sidang ditutup," kata Kisworo menutup persidangan, Kamis malam.

(Baca juga: Berbagai Kemungkinan Jessica Racuni Mirna Ditanyakan kepada Psikiater )

Dalam kasus ini, Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).

Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU mendakwa Jessica dengan dakwaan tunggal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kompas TV Analisa CCTV dari Ahli Kepolisian Tak Dilanjutkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com