JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menyesalkan ada sejumlah orang yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik tiga hakim dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin ke Komisi Yudisial (KY). Hal itu disampaikan Otto dalam persidangan mengadili Jessica selaku terdakwa kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).
"Kami tidak kenal orang-orang ini dan tidak tahu menahu soal laporan itu. Jujur saja, kami sangat terganggu. Hakim katanya terlalu membela Mirna, kami tidak pernah merasa seperti itu. Hakim sangat arif dan bijaksana," kata Otto di hadapan majelis hakim.
Menurut Otto, majelis hakim selama ini sudah bertindak adil, baik kepada pihak Jessica maupun jaksa penuntut umum. Hal itu terlihat dalam hal sederhana, seperti membuka ruang untuk kedua pihak memberikan tanggapan hingga sidang berlangsung sampai larut malam.
"Kami juga perlu sampaikan, kami tidak setuju kalau ada pihak lain yang mengintervensi persidangan ini. Seakan-akan mengadu kami dengan yang mulia," tutur Otto.
Adapun pelapor tiga hakim yang mengadili Jessica ke KY adalah Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) serta Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI). Ketiga hakim yang dilaporkan adalah Partahi Hutapea, Binsar Gultom, dan Kisworo.
Pihak pelapor sebelumnya juga mengaku tidak membela kuasa hukum Jessica. Laporan tersebut disampaikan dengan tujuan agar hakim tidak berpihak dan memimpin persidangan secara adil.
Melalui laporan tersebut, Partahi, Binsar, dan Kisworo diduga melanggar kode etik hakim, seperti berpihak, berprasangka, mengancam, menyudutkan, memberikan pendapat tentang substansi perkara atau perkara lain, hingga memberikan komentar, pendapat, dan pembenaran secara terbuka.