Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli dari Pihak Jessica Sebut Belum Pernah Ada Putusan Hakim Berdasarkan Ilmu Membaca Wajah

Kompas.com - 19/09/2016, 21:31 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli kriminologi dari Universitas Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa, yang bersaksi dalam sidang untuk mengadili Jessica Kumala Wongso, meragukan metode fisiognomi atau ilmu membaca karakter seseorang lewat wajah.

Hal itu diungkapkan Eva dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).

"Fisiognomi itu tidak relevan lagi sekarang. Termasuk soal analisis terhadap gestur, itu sudah tidak dipakai lagi," kata Eva di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, lantas menyinggung pernyataan saksi terdahulu, yaitu Kriminologi UI Profesor Ronny R Nitibaskara. Dalam kesaksiannya, Ronny mendasarkan pendapatnya pada fisiognomi dan analisis gestur Jessica yang ditampilkan melalui CCTV kafe Olivier.

"Menurut pengalaman ahli, apakah pernah menemukan keputusan hakim berdasarkan fisiognomi? Juga, apakah analisis gestur jadi pilihan?" tanya Otto.

"Tidak pernah. Dalam literatur, pernah ada fisiognomi dipakai jaksa di Amerika, tapi hasil itu akhirnya juga dianggap tidak valid," jawab Eva.

Secara terpisah, jaksa penuntut umum mempertanyakan tentang perspektif yang digunakan Eva dalam memberi kesaksiannya. Secara umum, ada dua perspektif yang digunakan seorang kriminolog, yakni perspektif makro dengan pendekatan sosiologi dan antropologi, dan perspektif mikro dengan pendekatan psikologi.

Sementara Eva menggunakan perspektif makro. Hal itu membuat Eva tidak dapat menjelaskan ketika ditanya spesifik mengenai kasus yang dialami Jessica.

Eva memerlukan pembanding dua atau tiga lebih kasus serupa untuk mencari tahu apakah perbuatan kriminal tersebut merupakan hal yang dapat dia jelaskan atau tidak.

Melalui kesaksian Eva, Otto menilai, penilaian Ronny terhadap Jessica di sidang sebelumnya tidak dapat digunakan sebagai pertimbangan hakim dalam membuat keputusan. Meski begitu, hasil akhir soal putusan terhadap Jessica tetap ditentukan oleh majelis hakim.

Kompas TV Ahli JPU dan Kuasa Hukum Beradu Pendapat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com