Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggakan Pajak Kendaraan Mewah di Jakarta Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah

Kompas.com - 20/09/2016, 18:49 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UP PKB dan BBN-KB) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Alberto Ali, mengatakan bahwa jumlah kendaraan mewah di Jakarta mencapai 46.256 unit. Menurut Alberto, kendaraan mewah merupakan kendaraan yang nilai jual barunya (NJKB) di atas Rp 1 miliar.

"Seperti mobil Ferrari, Hammer dan Lamborghini. Pokoknya yang kendaraannya di atas 3.000cc," ujar Alberto, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/9/2016).

Alberto menjelaskan, 46.256 kendaraan mewah yang ada di Jakarta itu terbagi menjadi beberapa jenis. Terdata, sebanyak 28.506 unit jenis sedan, 17.554 unit jenis jip,154 unit jenis mini bus, 39 unit motor, dan 3 unit jenis mobil pick up.

Menurut Alberto, para pemilik kendaraan mewah tersebut banyak yang belum membayar pajak. Tercatat, hingga 19 September 2016, ada 10.190 kendaraan mewah di Jakarta yang belum membayar pajak kendaraan.

Alberto menjelaskan, para wajib pajak dikenakan biaya pajak sebesar 2 persen dari harga kendaraannya. Jika harga kendaraannya senilai Rp 1 miliar maka para wajib pajak akan dikenakan pajak sebesar Rp 20 juta dalam satu tahun.

Jika ada 10.190 kendaraan mewah yang belum bayar pajak maka diperkirakan potensi kerugian negara lebih dari Rp 200 miliar.

"Itu kalau hanya punya satu kendaraan mewah tiap orang. Tetapi kalau dia punya kendaraan lebih dari satu akan dikenakan pajak progresif. Setiap kelipatan satu kendaraan dikenakan tambahan 0,5 persen dari harga kendaraan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com