Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Pertanyakan Kapasitas Ahli Pihak Jessica yang Disebut Terkait Pembunuhan "American Beauty"

Kompas.com - 21/09/2016, 16:37 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Jaksa penuntut umum dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Ardito Muwardi, menanyakan kapasitas ahli yang dihadirkan terdakwa Jessica Kumala Wongso, dr. Michael Robertson.

Michael yang merupakan ahli farmakologi dan toksikologi forensik asal Australia itu dicurigai terkait dengan kasus pembunuhan "American Beauty" di Amerika Serikat, belasan tahun yang lalu. Kasus pembunuhan yang dimaksud melibatkan Gerard Baden-Clay sebagai korban dan Kristin Rossum sebagai pembunuh.

Keduanya merupakan suami-istri, dan racun menjadi alat Kristin untuk membunuh suaminya, dengan cara tertentu yang terinspirasi dari film "American Beauty".

"Saya ada informasi mengenai kredibilitas ahli, coba dijelaskan ini benar atau tidak," kata Ardito di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016).

Sembari memanggil Michael, penuntut umum membawa sebuah kertas yang berisi tentang salah satu berita kasus pembunuhan "American Beauty" dari laman www.dailymail.co.uk.

Setelah sempat dilihat sejenak, Michael kembali ditanya, apakah betul dia yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut.

"Ya, itu saya, tapi saya tidak yakin info tersebut benar atau tidak, karena saya tidak diberi tahu tentang hal ini," tutur Michael.

Anggota majelis hakim Binsar Gultom turut menegaskan kembali kepada Michael, apakah orang dalam pemberitaan itu memang benar dirinya. Michael pun mengiyakan bahwa orang yang dimaksud memang dia.

Ardito membacakan isi pemberitaan tersebut yang menerangkan bahwa otoritas hukum Amerika Serikat, tempat kasus itu terjadi, mendapat informasi tentang konspirasi pelanggaran berat.

Selain itu, otoritas AS juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Michael, untuk ditahan atas kaitannya dengan kasus pembunuhan "American Beauty" dan turut dikenakan denda sebesar 100.000 dollar AS.

"Michael yang merupakan mantan bos dan mantan kekasih dari Kristin Rossum selama ini hidup secara bebas sebagai ahli toksikologi dan akan dikenakan sanksi penahanan serta denda jika kembali ke Amerika Serikat. Baik, itu pendapat ahli, biar nanti jadi pertimbangan majelis hakim atau pihak berwenang lainnya," ujar Ardito.

Michael memberikan pandangannya seputar ciri sianida dan kandungan lain dalam jenazah serta kemungkinan meninggalnya Mirna.

Kompas TV Ahli Ragukan Volume Kopi yang Diminum Mirna
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com