Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Hukum Pidana dari Jessica Sepakat Tidak Perlu Ada Motif dalam Pembunuhan Berencana

Kompas.com - 22/09/2016, 16:01 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Profesor Masruchin Ruba'i, ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, menilai tidak perlu ada motif dalam kasus pembunuhan berencana.

"Motif itu merupakan salah satu instrumen untuk mengetahui apakah ada niat untuk membunuh. Tetapi, motif tidak perlu dibuktikan dalam kasus pembunuhan berencana, jika bukti-bukti yang ada cukup untuk mengungkap itu," kata Ruba'i di hadapan majelis hakim.

Hal itu diungkapkan Ruba'i saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2016).

Majelis hakim pun sempat meminta penegasan dari Ruba'i tentang perbedaan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ruba'i menjelaskan, Pasal 338 KUHP merupakan sebuah tindak pembunuhan yang bersifat spontan, berbeda dengan adanya tahap perencanaan seperti dalam Pasal 340 KUHP.

"Pasal 340 itu harus ada bukti-bukti petunjuk yang memperlihatkan kalau pembunuhan itu direncanakan," ucap Ruba'i.

Kesaksian Ruba'i senada dengan ahli hukum pidana yang sempat dihadirkan jaksa penuntut umum pada persidangan pada Agustus 2016, yakni Edward Omar Sharif Hiariej. Melalui penjelasannya, Edward memaparkan bahwa kata "berencana" yang dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dalam konteks teori diartikan sebagai dolus premeditatus.

Dolus premeditatus mensyaratkan tiga hal, yaitu pelaku memutuskan suatu kehendak dalam keadaan tenang, ada tenggang waktu yang cukup antara memutuskan kehendaknya dengan saat melaksanakan perbuatan, dan pelaksanaan pembunuhan yang juga dilakukan dalam keadaan tenang. Sehingga, motif tidak masuk dalam unsur utama dalam kasus pembunuhan berencana.

Kompas TV Ahli Jelaskan Validitas CCTV sebagai Alat Bukti
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com