Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Kesediaan Pengunduran Diri Agus Yudhoyono dan Sylviana Murni Ditunggu hingga 4 Oktober

Kompas.com - 23/09/2016, 10:08 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni harus membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari pekerjaannya masing-masing.

"Kalau Pak Agus dan Bu Sylvi daftar, beliau cukup menyampaikan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2016).

Namun, surat pernyataan bersedia mengundurkan diri tidak harus dilampirkan pada saat keduanya melakukan pendaftaran. Surat tersebut bisa diberikan menyusul ke KPU DKI.

"Kalau misalnya belum lengkap, mereka bisa melengkapi. Nanti kan mereka masih ada waktu melengkapi sampai dengan 4 Oktober," kata dia.

Agus dan Sylviana harus resmi mengundurkan diri dari jabatannya masing-masing pada saat mereka telah ditetapkan sebagai pasangan cagub-cawagub pada 24 Oktober 2016 mendatang.

"Karena Pak Agus TNI, Bu Sylvi itu PNS, maka beliau harus mengundurkan diri pada saat sudah ditetapkan sebagai calon. Tetapi, pada saat pendaftaran itu cukup dengan surat pernyataan tertulis bersedia mengundurkan diri," ucap Sumarno.

Bentuk pengunduran diri tersebut bersifat permanen. Artinya, setelah ditetapkan sebagai cagub dan cawagub, Agus sudah tidak lagi menjadi TNI dan Sylviana mundur dari jabatannya di Pemprov DKI Jakarta. Agus merupakan perwira menengah berpangkat Mayor Infanteri yang kini menjabat sebagai Komandan Batalyon Infanteri Mekanis 203/Arya Kemuning. 

Sementara itu, Sylviana masih menjabat Deputi Gubernur bidang Kebudayaan dan Pariwisata di Pemprov DKI Jakarta.

Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Deputi Gubernur bidang Pariwisata dan Kebudayaan DKI Sylviana Murni

Pengunduran diri untuk PNS dan TNI aktif diatur dalam UU. Menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 7 ayat 2 huruf (t) "menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan".

Agus dan Sylviana merupakan bakal pasangan calon yang diusung oleh Koalisi Cikeas, yakni Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Keduanya akan mendaftarkan diri ke KPU DKI Jakarta, Jumat malam, sekitar pukul 19.00 WIB. (Baca: KPU DKI: Agus Yudhoyono dan Sylviana Murni Daftar Jumat Malam)

Kompas TV Mengenal Agus Yudhoyono Cagub DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com