JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat telah melampirkan surat kesediaan cuti dalam berkas syarat calon pada pendaftaran Rabu (21/9/2016) kemarin.
"Pernyataan bersedia cuti sudah ada," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2016).
Sumarno mengatakan, surat kesediaan cuti tersebut berbeda dengan surat izin cuti yang resmi. Surat izin cuti baru diserahkan setelah Ahok dan Djarot memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur pada 24 Oktober 2016 mendatang.
Setelah KPU memeriksa berkas syarat calon yang diserahkan Ahok dan Djarot, Sumarno menyebut ada beberapa berkas yang belum lengkap. Namun, dia masih belum mau menyampaikannya apa saja berkas yang dimaksud.
"Ada sejumlah kekurangan yang harus dilengkapi. Sebagian sudah diinformasikan kepada Pak Ahok dan Pak Djarot, kepada tim. Informasi secara resmi belum, nanti kami akan menyampaikan secara tertulis," ucap Sumarno.
Kelengkapan berkas persyaratan tersebut bisa disusulkan sampai 4 Oktober 2016. KPU DKI kemudian akan memeriksanya kembali hingga 11 Oktober sebelum akhirnya menetapkan cagub dan cawagub yang memenuhi persyaratan.