JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap reklamasi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (26/9/2016). Dia menjadi saksi atas terdakwa mantan Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Pantauan Kompas.com, Ariesman hadir dengan mengenakan kemeja berwarna merah. Selain Airesman, asisten pribadinya Trinanda Prihantoro juga menjadi saksi. Staf pribadi Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik, Ricki Sudani juga hadir untuk menjadi saksi sidang.
Ariesman sendiri sudah mendapatkan vonis atas kasus yang sama. Ariesman Widjaja divonis 3 tahun penjara, Kamis (1/9/2016). Selain pidana penjara, Ariesman juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
(Baca: Ahok Kaget Dengar Isi Percakapan Sunny dan Ariesman soal Tambahan Kontribusi)
Ariesman dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Majelis Hakim menilai, Ariesman Widjaja terbukti menyuap anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar secara bertahap.
Sementara itu, Trinanda juga sudah divonis hukuman 2,5 tahun penjara atas kasus yang sama. Sanusi sebelumnya didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di pantai utara Jakarta. Selain itu, Sanusi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sekitar Rp 43 miliar.