JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hanya ingin mengambil cuti kampanye dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 pada Januari 2017 jika ada peraturan yang memperbolehkannya.
Sebab, Basuki ingin terlibat dalam penyusunan dan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI 2017.
(Baca juga: Dibela Mantan Hakim MK dan Refly Harun, Ahok Ucapkan Terima Kasih)
Ahok yakin apabila ia diberi kesempatan untuk tidak cuti kampanye selama Oktober-Desember 2016, APBD DKI 2017 dapat disahkan sebelum Januari.
"Makanya kalau mau cuti ya di Januari dong. Ketika di Desember, APBD sudah ketuk palu, supaya enggak terlambat," kata Ahok usai sidang uji materi UU Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26/9/2016).
Peraturan yang ada saat ini mengharuskan calon kepala daerah petahana untuk cuti kampanye selama masa kampanye.
Acuannya adalah Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, atau yang dikenal UU Pilkada.
Kewajiban cuti bagi calon petahana inilah yang dipermasalahkan Ahok. Ia kemudian mengajukan uji materi ke MK.
(Baca juga: Soal Cuti Kampanye, Ahok Ingin Tiru Jokowi)
Masa kampanye Pilkada Serentak 2017 akan berlangsung pada 24 Oktober-11 Februari 2017.
Jika mengacu pada peraturan yang ada saat ini, Ahok diwajibkan cuti dan tidak bisa terlibat dalam penyusunan dan pengesahan APBD 2017.
"Bayangin kalau saya baru kembali Februari, baru membahas APBD," ujar Ahok.