JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, akan menjalani pemeriksaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016) ini.
Jaksa penuntut umum (JPU) Ardito Muwardi mempersilakan Jessica untuk berbicara apapun selama pemeriksaan dalam persidangan itu.
"Di dalam KUHAP itu kan keterangan terdakwa dipergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri. Silakan bebas saja terdakwa (Jessica) mau bicara apa," kata Ardito sebelum persidangan.
Ardito mengatakan, keterangan Jessica di dalam persidangan tidak memiliki konsekuensi hukum apapun.
"Mau mengaku atau tidak mengaku, itu tidak ada konsekuensi hukum. Berbeda ketika ada konsekuensi hukum (bagi) keterangan yang dilakukan saksi ataupun ahli," kata Ardito.
Pemeriksaan Jessica dilakukan setelah persidangan-persidangan sebelumnya mendengarkan keterangan puluhan saksi dan ahli, baik dari pihak jaksa maupun tim kuasa hukum.
Jessica beberapa kali menyampaikan keberatannya seusai saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa memberikan keterangan dalam persidangan. Jessica menyatakan akan menanggapi keterangan-keterangan tersebut saat pemeriksaan dirinya.
Mirna meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta pada 6 Januari 2016. Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan menggunakan zat sianida yang dimasukkan ke dalam es kopi vietnam itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.