JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji akan mengedepankan mediasi saat ada masalah persengketaan antara warga dan pemerintah.
Hal itu akan dilakukan, jika nanti dia dipilih menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Untuk itu, Anies mengaku bersedia menandatangani kontrak politik dengan warga Tanah Merah, Jakarta Utara.
"Kami ingin warga Jakarta itu tenang dalam berkarya, bisa bekerja dengan baik dan peran pemerintah itu mengayomi warganya," ujar Anies di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (2/10/2016).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengungkapkan pentingnya peran kepala daerah dalam menyelsaikan permasalahan warga.
Menurut dia, suatu masalah tidak bisa diselesaikan secara sepihak. Sebab, akan ada masyarakat yang dirugikan.
"Pesan politik tadi itu intinya semuanya akan dikomunikasikan, dibicarakan dan jangan dikerjakan secara sepihak," kata dia.
"Jadi, peran Pemerintah itu sebagai mediator (dalam permasalahan sengketa) meskipun itu bukan tanah milik Pemerintah," ucap Anies.
Anies adalah Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta yang diusung oleh Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera. Ia dipasangkan dengan tokoh pengusaha muda, Sandiaga Uno.
Anies menandatangani kontrak politik dengan warga Tanah Merah, Jakarta Utara. Adapun bunyi kontrak politik itu adalah melegalisasi kampung-kampung yang dianggap ilegal.
Kampung-kampung itu sudah ditempati warga selama 20 tahun dan tanahnya tidak bermasalah, kemudian akan diakui haknya dalam bentuk sertifikasi hak milik.
Lalu, permukiman yang kumuh tidak digusur, tetapi ditata seperti kampung tematik dan kampung deret.
Permukiman kumuh yang berada di atas tanah negara (BUMN) akan dilakukan negosiasi yang melibatkan masyarakat.
Nantinya, Gubernur akan menjadi mediator supaya warga tidak kehilangan hak atas tanah, kemudian memberikan perlindungan dan penataan ekonomi informal kepada warga.
Selanjutnya, Anies diharapkan tetap mempertahankan kebudayaan dan kearifan lokal yang sudah ada dan tumbuh di kampung-kampung Jakarta.
Selain itu, Anies juga diminta mengkaji ulang dan merivisi Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Provinsi DKI jakarta dalam hal zonasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.