JAKARTA, KOMPAS.com - Istri terdakwa kasus dugaan suap raperda reklamasi, Mohamad Sanusi, Evelyn Irawan, menjadi saksi dalam persidangan suaminya, Senin (3/10/2016) siang. Persidangan itu digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta.
Pantauan Kompas.com, selain Evelyn, staf pribadi Sanusi, Gerry Prasetya, juga menjadi saksi dalam sidang tersebut. Gerry sebelumnya disebut dalam dakwaan sebagai pengantar uang suap dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja untuk Sanusi.
Saksi lain yang hadir dalam persidangan tersebut adalah pedagang pakaian, Ruli Maulia, seorang staf di Mohamad Sanusi Center, Riantono, GM PT Cipta Pesona Karya Herlina, dan karyawan PT Agung Podomoro, Herlina. Mereka semua disumpah sebelum memberi kesaksian dalam sidang.
Sanusi sebelumnya didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di pantai utara Jakarta.
Selain itu, Sanusi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sekitar Rp 43 miliar.