Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH: "Class Action" untuk Uji Kebijakan Penertiban oleh Pemprov DKI Tepat atau Tidak

Kompas.com - 03/10/2016, 14:02 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum warga Pasar Ikan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Matthew Michele Lenggu mengatakan, pihaknya tidak bisa menjamin akan memenangkan gugatan kelompok atau "class action" yang diajukan oleh warga Pasar Ikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Senin siang, sejumlah warga Pasar Ikan mendatangi PN Jakarta Pusat untuk mengajukan gugatan "class action" terhadap terhadap Pemprov DKI. Matthew mengatakan, gugatan tersebut ditujukan untuk menguji apakah kebijakan penertiban yang dilakukan Pemprov DKI telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Adapun keputusan hasil gugatan itu, kata Matthew diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

"Kami belum bisa memberi tahu chance kami untuk menang, tapi kami ingin menguji kebijakan Pemprov DKI di persidangan ini apakah tepat atau tidak," ujar Matthew di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/10/2016). (Baca: Melihat Penertiban Bukit Duri dari Perspektif Hukum)

Ditambahkan Matthew, selain menggugat Pemprov DKI, warga Pasar Ikan juga mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Kota Jakarta Utara, Polri dan TNI. Gugatan kelompok yang diajukan terhadap Polri dan TNI, kata Matthew karena saat penertiban berlangsung, petugas kepolisian dan anggota TNI diikutsertakan dalam proses penertiban.

"Kami mau keempat institusi ini, mereka bertanggung jawab bareng-bareng mengganti kerugian warga Pasar Ikan," ujar Matthew.

Senin siang, sejumlah warga Pasar Ikan, bersama aktivis perempuan Ratna Sarumpaet dan LBH Jakarta mengajukan gugatan "class action" terhadap Pemprov DKI, Pemkot Jakarta Utara, Polri, dan TNI. (Baca: Bertahan dan Mengais Rezeki di Atas Puing Pasar Ikan)

Isi gugatan tersebut yaitu menuntut keempat instansi tersebut memberikan ganti rugi terhadap pembongkaran ratusab permukiman di Pasar Ikan. Permukiman warga Pasar Ikan dibongkar Pemprov DKI pada pertengahan April 2016 dengan alasan untuk merevitalisasi kawasan Sunda Kelapa.

Kompas TV Pasca Digusur Warga Tinggal di Perahu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com