JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan semua pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2017 telah melengkapi berkas persyaratan.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan secara sekilas bahwa seluruh pasangan calon itu sudah melengkapi dokumen yang dinyatakan belum lengkap beberapa waktu lalu," ujar Sumarno, di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2016) malam.
Sumarno menuturkan, berkas yang telah dilengkapi di antaranya visi-misi, ijazah SMA yang dilegalisir, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan dari kantor pajak, surat keterangan tidak dinyatakan pailit dari pengadilan niaga, dan lainnya.
Setelah menerima perbaikan dan kelengkapannya, KPU DKI akan memverifikasi berkas-berkas persyaratan tersebut hingga 11 Oktober 2016 untuk mengetahui kebenaran berkas yang diserahkan.
"Kami punya waktu sampai tanggal 11 (Oktober) untuk verifikasi. Kemudian kami akan buat berita acara yang akan diserahkan ke tim pasangan calon," ucap Sumarno.
Kemudian, KPU DKI akan menetapkan pasangan cagub-cawagub yang memenuhi persyaratan pada 24 Oktober 2016. Sementara pada 25 Oktober 2016 akan diadakan pengundian nomor urut pasangan calon.
"Kemudian 28 Oktober akan dilakukan masa kampanye dan tanggal 29 KPU akan mengawali masa kampanye dengan deklarasi kampanye damai," ucap Sumarno.