JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Ardito Muwardi, mengatakan hukuman 20 tahun penjara bagi terdakwa Jessica Kumala Wongso merupakan hukuman maksimal yang sesuai dengan perbuatan terdakwa.
"Artinya kan ini juga sebuah hukuman maksimal. 20 tahun dengan tak ada hal yang meringankan. 20 tahun juga sebuah hukuman maksimal," ujar Ardito seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016) malam.
(Baca: Jaksa: Perbuatan Jessica Sangat Keji dan Sadis)
Ardito menuturkan, tuntutan 20 tahun penjara terhadap Jessica merupakan hukuman yang pantas diberikan dengan melihat berbagai pertimbangan.
"Ini semua relatif. Di sini peran hakim. Kalau hakim nilai ini lebih berat, bisa saja diberi hukuman lebih berat," kata dia.
"Kami dalam pembuktian mantap sekali. Cuma ya itulah, kami berada pada sisi subyektivitas kami. Kami anggap 20 tahun hukuman yang pantas," ucap Ardito.
(Baca: Dituntut 20 Tahun Penjara, Jessica Ajukan Pleidoi)
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menilai jaksa tidak yakin dengan surat tuntutan yang mereka buat. Sebabnya, Jessica hanya dituntut 20 tahun penjara. Sementara hukuman maksimal Pasal 340 KUHP yang didakwakan terhadap Jessica adalah hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Dalam kasus ini, Mirna meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Polri, Mirna dinyatakan meninggal karena keracunan sianida.