Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Transjakarta Gratis Diperluas

Kompas.com - 06/10/2016, 06:55 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Layanan bus transjakarta untuk warga kategori khusus diperluas. Kini layanan tersebut juga dapat dinikmati warga lanjut usia atau 60 tahun ke atas, penyandang disabilitas, veteran, serta peserta Kartu Perlindungan Sosial Jabodetabek dan penduduk pemegang kartu tanda penduduk (KTP) Kepulauan Seribu.

Namun berbeda dengan warga kategori khusus yang sudah ada sebelumnya, lansia, penyandang disabilitas, veteran, peserta KPS Jabodetabek, dan penduduk pemegang KTP Kepulauan Seribu tidak diwajibkan memiliki kartu Jakcard Combo dari Bank DKI. Mereka akan dibuatkan kartu khusus bernama "TJ Card".

"Registrasi dan pendaftaran untuk mendapatkan “TJ Card” bisa dilakukan di seluruh halte di koridor transjakarta," kata Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Budi Kaliwono melalui keterangan tertulis, Kamis (6/10/2016).

Menurut Budi, pelayanan untuk registrasi dan pendaftaran TJ Card dibuka mulai pukul 06.00-20.00 WIB hingga 17 Oktober 2016. Budi mengatakan, pendaftar hanya perlu memperlihatkan KTP-nya dan memberikan nomor telepon yang bisa dihubungi oleh petugas transjakarta.

"Nantinya petugas di halte akan membantu mendata identitas dan mengambil pas foto. Jika kartu TJ Card ini sudah selesai pendaftar akan dihubungi melalui telepon dan bisa diambil di tempat pendaftaran," ucap Budi.

Budi mengungkapkan, TJ Card bagi lansia, penyandang disabilitas, veteran, peserta KPS Jabodetabek dan penduduk pemegang KTP Kepulauan Seribu direncanakan efektif dapat digunakan mulai 1 November 2016.

Untuk saat ini layanan tersebut hanya berlaku di layanan transjakarta yang ada dalam koridor. Belum akan diberlakukan di rute feeder maupun rute ke daerah penyanggah.

"Penggunaannya sama seperti pelanggan lainnya. Pemegang kartu TJ Card tetap melakukan tap in dan tap out saat masuk dan keluar halte," ujar Budi.

(Baca: Ahok Terbitkan Pergub Gratis Naik Transjakarta untuk Pemegang KJP, Penyandang Disabilitas, dan Lansia)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com