JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan pendirian rumah ibadah harus mendapat persetujuan minimal dari 60 orang warga yang ada di wilayah tersebut.
Djarot menyebut aturan tersebut mengacu ke Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.
"Kan ada peraturan bersama menteri menteri. Jamaahnya itu harus disetujui 90 orang ya, ada enggak? Kemudian warga sekitar 60 orang mendukung enggak," kata Djarot di Balai Kota, Kamis (6/10/2016).
Djarot mengatakan hal tersebut mengacu kepada adanya kasus permasalahan penolakan warga terhadap kegiatan ibadah di Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Menurut Djarot, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan terbaru mengenai perkembangan kasus tersebut.
Djarot menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjamin kebebasan warga dalam menjalankan agamanya masing-masing. Ia juga mengingatkan perlunya tetap menaati peraturan yang berlaku.
"Kalau bisa penuhi persyaratan dan warga bisa menerima kenapa tidak. Kan juga tempat ibadah bukan untuk maksiat kan, untuk kebaikan. Tapi tetap harus menyatu dengan warga sekitar," ujar Djarot.
Dalam surat imbauan Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 887/-1.856.21, yang menindaklanjuti surat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 018/B/FKUB-JS/IX/2016, dinyatakan bahwa bangunan rumah ibadah GBKP menggunakan bangunan rumah kantor dan tidak memiliki IMB.
Bangunan itu terletak di wilayah Rukun Tetangga (RT) 014, Rukun Warga (RW) 04, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa. Dalam surat yang ditandatangani Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi itu juga disampaikan bahwa masyarakat RW 04 Kelurahan Tanjung Barat keberatan dan menolak kegiatan peribadatan jemaat GBKP karena tidak sesuai dengan perizinan.
Surat itu menyatakan pada 22 Juni 2016, Kecamatan Jagakarsa dan pengurus gereja GBKP bersepakat dengan memberi waktu sampai tanggal 26 September 2016 untuk mengurus perizinan mendirikan rumah ibadah.
Namun, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengurus gereja tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.