JAKARTA, KOMPAS.com - Bidang profesi dan pengamanan Polda Metro Jaya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah satuan penyelenggara administrasi (Satpas) surat izin mengemudi (SIM).
Dalam operasi tersebut, diamankan enam orang oknum polisi berpangkat bintara hingga perwira yang dianggap terbukti melakukan praktik percaloan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono membenarkan hal tersebut.
(Baca juga: Kapolda Metro Belum Bisa Pastikan Satpas Bersih Dari Paraktik Percaloan)
Menurut dia, operasi itu dilakukan dalam rangka perbaikan layanan kepolisian kepada masyarakat.
"Sesuai program promoter (profesional, modern, dan terpercaya) Kapolri, kami dari Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memberantas pungli dan percaloan," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/10/2016).
Awi menyampaikan, operasi itu digelar di Satpas SIM Daan Mogot, Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota, Satpas SIM Polresta Depok, dan Satpas SIM Polres Tangerang Selatan.
Dalam operasi yang diselenggarakan pada Rabu (5/10/2016) lalu, diamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 36.965.000 dan beberapa dokumen terkait perizinan pembuatan SIM.
Keenam oknum polisi yang diamankan berinisial, Bripka SH, AKP M, Aiptu MD, Aiptu S, Bripda JS, dan Bripda SY.
(Baca juga: Cegah Percaloan di Satpas, Polisi Akan Berikan Kartu Pengenal untuk Pemohon)
Awi menyampaikan, pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polisi tersebut termasuk dalam pelanggaran kode etik.
Mereka terancam dikenakan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
"Nanti mereka akan diproses oleh bidang Propam kita. Itu termasuk pelanggaran kode etik," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.