JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum dapat memasang target waktu pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017. Pengesahan APBD 2017 akan bergantung pada seberapa jauh kewenangan yang dimiliki pejabat yang akan mengisi kekosongan posisi yang ditinggalkan Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama saat dia cuti untuk kampanye Pilkada DKI 2017.
Aturan yang berlaku saat ini menyatakan, gubernur petahana yang mencalonkan diri di daerah yang sama wajib cuti selama masa kampanye. Selama cuti, posisi gubernur akan diisi sementara oleh pejabat eselon I dari Kementerian Dalam Negeri.
"Nanti kami akan konsultasikan ke Kemendagri kewenangan pejabatnya sampai di mana dan siapa yang ditunjuk. Kami tunggu keputusan Kemendagri," kata Sekretaris Daerah DKI, Saefullah, di Gedung DPRD DKI, Kamis (6/10/2016).
Jika nanti pejabat pengganti punya kewenangan untuk menandatangani APBD, Saefullah berharap APBD bisa disahkan tepat waktu seperti halnya pengesahan APBD 2016, yakni pada Desember.
"(APBD 2016) itu sepanjang sejarah DKI tepat waktu. Kami usahakan. Kami kerja keras. Kami dorong supaya Dewan menaati waktu yang disiapkan sehingga APBD bisa tepat waktu," kata Saefullah.
Jika nanti pejabat pengganti tidak punya wewenang untuk mengesahkan APBD-P, Saefullah menyatakan Pemprov DKI akan membuat sebuah peraturan gubernur (Pergub) untuk alokasi anggaran kebutuhan rutin, seperti gaji pegawai dan kebutuhan penggunaan telepon, air, listrik, dan internet.
"Jadi listrik dan gaji tetap dibayar itu biasanya ada Pergub pendahuluan. Kami berharap 31 Desember sudah beres," kata Saefullah.
Menurut Saefullah, Kebijakan Umum Anggaran Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2017 sudah diajukan ke DPRD DKI. Namun belum sempat dibahas karena masih adanya pembahasan terkait APBD Perubahan 2016.
"Pak Ketua (DPRD) maunya setahap demi setahap. Perubahan dulu, baru pembahasan 2017. Pihak kami sudah siap," kata Saefullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.