JAKARTA, KOMPAS.com - Masa kampanye Pilkada DKI 2017 akan dimulai pada 26 Oktober 2016.
Namun, banyak bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta yang sudah mulai blusukan ke tengah masyarakat Ibu Kota sebelum masa kampanye resmi dimulai.
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, itu tidak masuk dalam pelanggaran.
Sebab, kata dia, mereka masih berstatus bakal calon dan belum resmi ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta oleh KPU DKI Jakarta.
"Sebelum ditetapkan KPU DKI ini belum menjadi ranahnya pelanggaran oleh Bawaslu DKI Jakarta. Kan pasangan calonnya belum ditetapkan, masih bakal bagaimana penanganannya?" ujar Mimah di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/10/2016).
(Baca juga: KPU DKI Verifikasi Tim Kampanye Bakal Cagub-Cawagub)
Mimah mengatakan, jika ada bakal calon gubernur ataupun bakal calon wakil gubernur yang sudah melakukan blusukan sebelum masa kampanye, hal itu merupakan tahap sosialisasi.
Pihaknya tidak bisa menindak hal itu karena mereka belum secara resmi ditetapkan sebagai cagub-cawagub DKI oleh KPU DKI Jakarta.
Namun, jika nanti sudah resmi menjadi cagub-cawagub, mereka harus menaati jadwal kampanye yang telah ditentukan KPU. Apabila mereka melanggar, akan ada sanksi yang diberikan Bawaslu.
Meski diperbolehkan melakukan sosialisasi kepada warga sebelum masa kampanye, bakal cagub-cawagub diimbau untuk tetap menjaga norma-norma sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
"Misalnya menghasut, membenci, mengadu domba, itu mohon dihindari. Ini demi kebaikan kita ke depan," ucap dia.
(Baca juga: Pasangan Agus-Sylviana Akan Paparkan Program Saat Masa Kampanye)
Ada tiga bakal pasangan calon yang telah mendaftarkan diri ke KPU DKI Jakarta untuk mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2017, yakni Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, dan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.