Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Kelancaran Proyek MRT, Pemprov DKI Percepat Pembebasan Lahan

Kompas.com - 07/10/2016, 19:36 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pembebasan 132 bidang lahan yang terdampak proyek pembangunan mass rapid transit (MRT) akan dipercepat. Bidang lahan tersebut dibutuhkan untuk stasiun dan koridor layang.

"Pembebasan 102 bidang lahan jadi tanggung jawab Dinas Bina Marga dan itu untuk keperluan stasiun dan koridor layang," ujar Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Yusmada Faisal di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Sekatan, Jumat (7/10/2016).

Sementara, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta bertanggung jawab atas pembebasan 30 bidang lahan lain yang akan digunakan untuk membuat depo di Lebak Bulus. Yusmada mengatakan titik lahan yang terdampak proyek MRT sebagian besar ada di Jakarta Selatan seperti Kebayoran Baru, Cipete, Lebak Bulus, Cilandak, dan Fatmawati.

Yusmana mengatakan sebenarnya besar lahan yang harus dibebaskan tidak besar. Meski demikian, proses pembebasan tidak mudah dilakukan karena terdapat di banyak titik. Dinas Bina Marga DKI Jakarta sudah mengalokasikan dana sebesar Rp 350 miliar untuk membebaskan 102 lahan itu.

Sementara Dishubtrans DKI mengalokasikan dana sebesar Rp 56,84 miliar untuk membebaskan 30 bidang lahan. Dana tersebut sudah dimasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI 2016.

"Kami akan terus berhubungan dengan warga sambil menunggu APBD-P cair," ujar Yusmada. (Baca: Perjuangan Membebaskan Lahan untuk MRT)

Jalur layang MRT akan membentang dari Jalan Sisingamangaraja hingga Lebak Bulus, melewati sepanjang Jalan Panglima Polim dan Fatmawati. Hingga saat ini, upaya pembebasan lahan milik warga yang terkena dampak proyek MRT tak kunjung terlaksana.

Salah satu titik yang mengalami kendala adalah lahan di sekitar pembangunann Stasiun Cipete dan Stasiun Haji Nawi.

Kompas TV Rampung 60%, MRT Akan Selesai 2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com