JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016). Di awal pleidoi tersebut, Otto menyebut banyak pihak yang mendukung Jessica, baik dari dalam maupun luar negeri.
"Meski banyak yang bully awalnya, kini orang yang tidak dikenal, dari Amerika, Dumai, Wonogiri, hingga Australia, mendukung dan menyatakan dukungan ke Jessica Kumala Wongso," ujar Otto di dalam persidangan.
(Baca: Jessica: Setelah Mirna Meninggal, Mimpi Buruk Saya dan Keluarga Saya Dimulai)
Otto menuturkan, ada beragam bentuk dukungan yang disampaikan untuk Jessica. Ada banyak orang yang mengirim email kepada Otto setiap harinya.
"Setiap harinya ada 150 email yang masuk. Mereka tidak percaya kalau Jessica membunuh. Ada yang sempat dibalas, ada pula yang tidak sempat terbalas. Kami ucapkan terima kasih. Pada mulanya menyoraki kami, akhir-akhir ini mendukung kami," kata dia.
(Baca: Jessica: Mirna Selamanya Hidup di Hati Saya sebagai Teman yang Baik)
Di dalam persidangan, Otto menyampaikan permohonan izin kepada pihak-pihak yang mengirimnya email untuk menjadikan email tersebut sebagai materi duplik. Tak hanya itu, Otto juga menyebut banyak warga yang datang untuk menonton persidangan yang memberikan cinderamata untuk Jessica.
"Pernah kami dapat roti, jadi kami penuh amunisi. Ada dari Papua yang kasih batu cincin agar Jessica tetap kuat. Ada pula yang kasih saya ulos. Tadi juga ada dari Medan langsung datang untuk kasih ulos, tapi tidak bisa bertemu langsung dengan Jessica," ucap Otto.
Sidang hari ini merupakan sidang ke-28 yang dijalani Jessica. Dia menjadi terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Jessica dinilai melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.