JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menetapkan tiga tersangka terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta Pusat. Ketiga tersangka tersebut merupakan pegawai negeri sipil Kemenhub.
"Kami menetapkan ketiganya menjadi tersangka karena terbukti melakukan pungli dalam pengurusan surat ukur permanen dan seaferer identity document," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/10/2016).
Ketiga PNS tersebut adalah Endang Sudarmono (ES), Meizy, dan Abdu Rasyid. ES merupakan ahli ukur Direktorat Pengukuran, Pendaftaran, dan Kebangsaan Kapal Kemenhub, Meizy merupakan Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub, sementara Abdu Rasyid merupakan PNS golongan 2D.
Iriawan menambahkan, tiga orang lainnya yang kemarin sempat diamankan pihak kepolisian saat ini masih berstatus saksi. Sebab, alat bukti yang ditemukan belum mencukupi untuk dijadikan sebagai tersangka.
"Kami masih melakukan koordinasi dengan kejaksaan, apakah ketiganya termasuk gratifikasi atau gimana. Sebab, mereka mengaku dipaksa karena, jika tidak memberikan uang, maka buku yang diurus tidak diterbitkan," ucapnya. (Baca: Polisi Sita Uang Puluhan Juta Rupiah dan Tabungan Rp 1 Miliar Terkait Pungli di Kemenhub)
Dalam kasus ini, lanjut Iriawan, pihaknya memeriksa tujuh saksi. Mereka terdiri dari enam PNS Kemenhub dan satu orang dari pihak swasta. Ketiganya disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2), dan atau Pasal 11, dan atau Pasal 12 huruf a dan b, dan atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling rendah tiga tahun penjara.