Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melelahkan, Sidang Jessica Dilanjutkan Kamis Besok

Kompas.com - 12/10/2016, 22:55 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso akan dilanjutkan Kamis (13/10/2016) besok. Sebabnya, waktu sudah larut malam, sementara pleidoi dari tim kuasa hukum belum selesai dibacakan.

Usulan sidang dilanjutkan Kamis besok datang dari majelis hakim yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Kisworo. Selain waktu yang sudah larut, majelis hakim juga melihat kondisi Jessica yang sudah lelah. Baik kuasa hukum maupun jaksa penuntut umum menyetujui usulan majelis hakim.

"Saya lihat terdakwa sudah lelah. Jadi, untuk pada hari ini kita cukupkan di sini dulu," ujar Kisworo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016) malam.

Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Jessica sesuai dengan waktu dilanjutkannya sidang.

"Sidang dilanjutkan besok, hari Rabu, tanggal 13 Oktober 2016, dengan acara melanjutkan nota pembelaan penasehat hukum. Diperintahkan kepada penuntut umum menghadirkan terdakwa jam 09.00 pagi," kata Kisworo menutup persidangan.

Sidang ke-28 ini tidak hanya pembacaan pleidoi dari tim kuasa hukum. Pada siang tadi, Jessica terlebih dahulu menyampaikan pembelaannya bahwa dia tidak membunuh Mirna.

Dalam kasus ini, Mirna Salihin meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Puslabfor Polri, Mirna dinyatakan meninggal karena keracunan sianida.

Jessica menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dia dinilai melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Kompas TV Jessica: Saya Tak Menaruh Racun di Minuman Mirna
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com