Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU DKI Buka Pendaftaran untuk Lembaga Survei yang Ingin Berpartisipasi di Pilkada

Kompas.com - 13/10/2016, 16:34 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menggelar sosialisasi bersama belasan lembaga survei terkait pengumuman survei, jajak pendapat, dan quick count.

Komisioner KPU DKI Betty Epsilon Idroos menyampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 131 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2016, lembaga survei diakui untuk meningkatkan partisipasi politik publik.

KPU DKI pun membuka pendaftaran mulai hari ini, Kamis (13/10/2016) di situsnya, http://kpujakarta.go.id/, bagi lembaga survei yang ingin diakui dan direkomendasikan oleh KPU DKI.

"Ketika sudah melapor ke kami, kami yang menetapkan lembaga survei mana yang bisa survei maupun jajak pendapat. Nanti bisa mengumumkan dan menyebarluaskan hasil surveinya," kata Betty di Best Western Hotel, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis.

Lembaga riset bisa mengadakan survei atau jajak pendapat mengenai perilaku, lembaga penyelenggara seperti KPU, partai politik, parlemen, maupun pasangan calon. Selain itu, bagi yang akan melakukan quick count bisa juga mendaftar melalui KPU DKI. (Baca: KPU DKI: Lembaga Survei Tidak Boleh Jadi Corong Kepentingan Politik)

Syarat agar hasil survei bisa diakui kredibel oleh KPU DKI antara lain benar-benar melakukan wawancara, tidak mengubah data lapangan, menggunakan metodologi ilmiah, menyertakan sumber dana, jumlah responden, serta tempat dan tanggal pemilihan.

"Untuk form kami lampirkan di situs KPU Jakarta, paling lambat menyerahkan 15 Januari 2017," kata Betty.

Kompas TV Beda Lembaga Survei, Beda Angka Elektabilitas?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com