JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Metro Tamansari AKBP Nasriadi mengatakan, polisi telah mengimbau manajemen diskotek di Tamansari, Jakarta Barat, untuk melakukan pengawasan kepada setiap pengunjung. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di tempat-tempat hiburan malam.
Nasriadi berharap, penutupan diskotek Mille's di kawasan Taman Hiburan Rakyat (THR) Lokasari, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, karena menjadi tempat penyalahgunaan narkoba dapat menjadi pelajaran bagi tempat hiburan malam yang lain.
"Saya harapkan ini merupakan contoh bagi yang lainnya juga untuk lebih mengawasi pengunjungnya. Sekuriti memeriksa seluruh pengunjung yang masuk ke tempat tersebut. Kalau mereka bawa narkoba dan sebagainya, segera ditindak," kata Nasriadi seusai menutup diskotek Mille's bersama Satpol PP DKI Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Humas Mille's, Yuki, menyatakan, pihaknya memiliki keterbatasan untuk memeriksa satu per satu pengunjung. Dia menyebutkan, diskotek Mille's tidak berhak menggeledah setiap pengunjung.
"Pertama, tamu datang tidak tulis buku tamu. Ini bukan kondangan. Kedua, kami tidak berhak menggeledah mereka. Apa hak kami untuk menggeledah orang?" kata Yuki.
Menurut Yuki, yang terpenting yakni setiap pengunjung yang datang harus sehat, segar, dan membayar tiket masuk.
Terkait penangkapan anggota Polres Metro Tangerang, AKP Sunarto, yang ketahuan mengkonsumsi narkoba di diskotek tersebut, Yuki dan karyawan lainnya tidak mengetahui hal tersebut.
"Kami tidak jelas penangkapan, tidak ada yang tahu. Yang bawa narkoba itu sudah target operasi, sudah dibuntuti. Jadi siapa yang tahu. Penangkapan juga rapi, silent, saya juga kaget pas baca di media," kata Yuki.
Hari Kamis ini, Pemprov DKI Jakarta resmi menutup dan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) diskotek Mille's. Satpol PP DKI Jakarta telah memasang segel garis kuning bertuliskan "Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta".
Pengumuman tanda penutupan dan pelarangan usaha PT Manggar Mega Musik atau Mille's juga telah dipasang di depan diskotek tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.