JAKARTA, KOMPAS.com - Penutupan diskotek Mille's berawal dari tertangkapnya seorang anggota polisi yang mengonsumsi narkoba di tempat itu. Anggota polisi tersebut terjaring razia yang dilakukan tim gabungan polisi dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Jadi bukan Dinas Pariwisata yang razia karena kami tidak punya kewenangan untuk razia," ujar Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Catur Laswanto ketika dihubungi, Jumat (14/10/2016).
(Baca: Penutupan Diskotek Mille's dan Upaya Pemprov DKI Putus Rantai Penyalahgunaan Narkoba)
Catur mengatakan, wewenang untuk melakukan razia tetap ada pada polisi dan BNN. Mereka akan berkeliling tempat hiburan malam tanpa diketahui oleh siapapun. Ketika ditemukan ada pengguna narkoba maupun transaksi jual beli di dalam diskotek, informasi itu akan diteruskan ke Dinas Pariwisata.
"Temuan itulah yang menjadi dasar untuk mengeluarkan surat peringatan atau surat pencabutan izin," ujar Catur.
Catur mengatakan beberapa diskotek sudah mendapatkan surat peringatan karena kedapatan menjadi tempat penyalahgunaan narkoba sebanyak satu kali. Satu kali lagi melanggar, tempat hiburan malam akan langsung ditutup.
(Baca: Diskotek Mille's di Tamansari Ditutup Pemprov DKI Jakarta)
Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Daerah No. 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan. Diskotek yang sudah ditutup karena aturan itu adalah diskotek Mille's di Taman Hiburan Rakyat (THR) Lokasari, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.
Penutupan diskotek tersebut dipicu oleh tertangkapnya seorang anggota Polres Metro Tangerang, AKP Sunarto, yang ketahuan mengkonsumsi narkoba di tempat itu pada Sabtu (8/10/2016) lalu.