Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

287 Halaman Tuntutan Jaksa Dijawab 4.000 Halaman Pleidoi Pengacara Jessica

Kompas.com - 17/10/2016, 06:52 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin telah menuntut terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan hukuman 20 tahun penjara. Surat tuntutan dibacakan dalam persidangan ke-27 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (5/10/2016) lalu.

Live streaming sidang replik kasus kopi sianida, Senin (17/10/2016) mulai pukul 13.00 WIB: https://youtu.be/ZGK8fo146lU 


Jaksa menyusun surat tuntutan tersebut setebal 287 halaman yang tidak semuanya dibacakan di dalam persidangan. Dalam tuntutannya, jaksa menilai Jessica telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana kepada Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa tahanan terdakwa," kata Jaksa Meylany Wuwung saat membacakan tuntutan.

Dalam surat tuntutan tersebut, jaksa membeberkan keterangan-keterangan saksi dan ahli yang pernah mereka hadirkan dalam persidangan. Berdasarkan keterangan saksi, ahli, surat, dan keterangan terdakwa yang saling berkesesuaian, jaksa menyebut telah memperoleh fakta-fakta hukum yang tidak bisa disangkal kebenarannya.

Fakta-fakta itu memenuhi tiga unsur dalam pembunuhan berencana, yakni dengan sengaja, direncanakan, dan merampas nyawa orang lain.

Jaksa kemudian meminta majelis hakim mengesampingkan keterangan-keterangan para saksi dan ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica dan membeberkan alasan-alasannya berdasarkan analisis mereka.

Jaksa menjelaskan motif Jessica meracuni Mirna adalah sakit hati karena dinasihati soal asmara. Selain itu, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Jessica.

Hal yang memberatkan, perbuatan Jessica dinilai meninggalkan kepedihan mendalam bagi keluarga Mirna; perencanaan untuk menghilangkan nyawa korban dinilai dilakukan secara matang dan dengan keteguhan niat; perbuatan Jessica sangat keji karena Mirna adalah temannya sendiri; Jessica dinilai sadis karena meracuni Mirna menggunakan sianida, sehingga Mirna tersiksa terlebih dahulu sebelum dia meninggal; Jessica tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesal sedikit pun; dan keterangan Jessica dalam persidangan berbelit-belit dan membangun alibi untuk mengaburkan fakta dengan menyebarkan informasi yang menyesatkan.

Jaksa mengatakan, mereka tidak menemukan hal hal yang dapat meringankan Jessica.

4.000 halaman pleido

Menanggapi tuntutan jaksa, tim kuasa hukum Jessica menyiapkan pleidoi atau nota pembelaan setebal 4.000 halaman (sebelumnya disebut 3.000 halaman). Berkas tersebut terbagi menjadi dua bundel, yakni resume materi pembelaan Jessica dan lampiran transkrip sidang serta barang bukti kuasa hukum.

Jika ditumpuk, tingginya sekitar 60 cm. Berkas pleidoi difotokopi delapan eksemplar untuk diberikan kepada majelis hakim, jaksa, dan pegangan kuasa hukum sendiri. Total biaya fotokopi disebut mencapai Rp 17,5 juta.

Dalam persidangan, kuasa hukum Jessica hanya membacakan resume poin-poin penting isi pleidoi setebal 254 halaman. Pembacaan pleidoi memakan waktu dua kali persidangan, yakni Rabu (12/10/2016) dan Kamis (13/10/2016).

Dalam pleidoinya, kuasa hukum menyebut motif sakit hati Jessica karena dinasihati soal asmara, sebagaimana dituduhkan jaksa, tidak masuk akal. Sebabnya, Jessica tidak banyak bercerita tentang asmara dan tidak pernah mengatakan nama Patrick O’Connor sebagai orang yang dekat dengannya pada 2014 lalu kepada Mirna.

Halaman:


Terkini Lainnya

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com