JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus pencucian uang dan dugaan korupsi penyusunan raperda soal reklamasi, membeli satu unit apartemen di Residence 8, Jalan Senopati, Jakarta Selatan, dengan menggunakan nama keponakannya, Gina Prilianti.
Penjual apartemen, Tasdkyah Siregar, menceritakan proses jual beli unit apartemen itu saat menjadi saksi di persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).
"Waktu itu, calon pembelinya adalah Ibu Gina," kata Tasdkyah.
Tasdkyah mengatakan, dia pernah bertemu dengan Gina di lobi apartemen pada saat pelunasan. Ketika itu, dia melihat Gina datang bersama seorang pria.
Gina, Tasdkyah, dan pria tersebut bersama-sama ke Bank Mandiri untuk proses pelunasan apartemen seharga sekitar Rp 3 miliar itu.
Tasdkyah tidak mengenal pria yang menemai Gina. Dia hanya tahu bahwa pria tersebut yang akan melunasi apartemen yang dibeli Gina. Setelah proses pembayaran, Tasdkyah menyimpulkan, pria tersebut bernama Danu Wira.
"Saya tahu dari transferan di Bank Mandiri. Saya tahu itu Danu Wira karena uangnya ditransfer dari rekening Danu Wira," kata Tasdkyah.
Pekan lalu, Gina sudah lebih dulu menjadi saksi. Gina mengatakan, Sanusi membeli apartemen dengan menggunakan namanya. Dia pernah dikenalkan dengan penjual apartemen itu, Tasdkyah, di lobi apartemen. Namun, Gina bukan datang bersama Danu Wira, melainkan dengan Sanusi.
"Dikenalkan Pak Sanusi. Pak Sanusi bilang nanti apartemen itu diatasnamakan saya," ujar Gina.
Dalam dakwaan Sanusi, Danu Wira merupakan Direktur Utama PT Wirabayu Pratama yang merupakan rekanan Dinas Tata Air Pemprov DKI Jakarta.
Dalam persidangan yang sama hari ini, seorang saksi lain, yaitu Dany Indar Brata, mengungkapkan bahwa dia telah menjual rumahnya di Permata Regency Blok F1, Srengseng, Jakarta Barat, yang kemudian ditempati istri pertama Sunusi, Naomi Shallima, seharga Rp 7,5 miliar.
Dany mengatakan, ia semula berpikir, dana pembelian rumah itu ditransfer dari rekening Sanusi. Namun, setelah diminta penyidik untuk memeriksa mutasi dana dalam rekeningnya, ia baru tahu bahwa pengirim dana dalam pembelian rumah itu adalah Danu Wira, bukan Sanusi.
Sanusi sebelumnya didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga melakukan pencucian uang dengan membeli lahan, bangunan, dan kendaraan bermotor.
Salah satu sumber pendapatan terbesar Sanusi dalam pencucian uang berasal dari rekanan Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta, yang jumlahnya mencapai Rp 45 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.