Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Istri Sanusi Seharga Rp 16 Miliar, tetapi di Akta Rp 4,3 Miliar

Kompas.com - 17/10/2016, 15:34 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa mantan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi tidak mencantumkan harga rumah sebenarnya pada akta jual beli rumah dua istrinya. Adapun istri pertamanya, Naomi Shallimah, menempati rumah di Permata Regency, Srengseng, Jakarta Barat.

Sementara istri kedua Sanusi, Evelyn Irawan, menempati rumah di Jalan Saidi, Cipete Utara, Jakarta Selatan.

Dua notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT) rumah itu, Rina Utami dan Anne Mayane, dipanggil untuk menjadi saksi dalam persidangan. Rina yang merupakan PPAT rumah di Jalan Saidi ditanya tentang harga rumah di akta jual beli (AJB) yang berbeda dengan harga aslinya.

Harga rumah tersebut adalah Rp 16 miliar, sedangkan di AJB hanya dicantumkan harga Rp 4,3 miliar.

"Apakah biasa membuat akta rumah yang berbeda harga, misalnya harga sebenarnya Rp 16 miliar dibuat Rp 4,3 miliar di akta?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Senin (17/10/2016).

"Di dalam jabatan PPAT itu kami hanya menerima keterangan dari pihak terkait, Pak. Kami tidak ada kewajiban mengecek dan membandingkan antar-lokasi," jawab Rina.

Rina menjelaskan, dia hanya mencantumkan harga sesuai yang disebut oleh pihak penjual dan pembeli lahan saja. Sebagai PPAT, kata Rina, bukan tugas dia untuk menyelidiki lebih jauh harga asli saat transaksi rumah.

"Jadi saya tidak tahu cerita di balik itu semua," ujar Rina.

Hal yang sama juga terjadi pada AJB rumah Naomi. Rumah seharga Rp 7,5 miliar itu ditulis memiliki harga Rp 2 miliar di akta. Notaris PPAT rumah Naomi, Anne, mengatakan, harga di akta dibuat berdasarkan pengakuan pihak penjual dan pembeli.

"Harga transaksi sesuai dengan pengakuan para pihak. Tidak mungkin kami PPAT yang mengarang," ujar Anne.

Dua notaris ini memang sudah menjawab bahwa sejak awal mereka tidak tahu bahwa harga rumah ternyata lebih tinggi dari yang mereka cantumkan di akta jual beli. Jaksa pun bertanya apakah boleh hal itu terjadi jika notaris mengetahui hal yang sebenarnya.

"Kalau saya tahu sejak awal ya enggak akan (ditulis harga yang lebih rendah), nanti urusannya panjang," ujar Rina.

Sanusi sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga melakukan pencucian uang dengan membeli lahan, bangunan, dan kendaraan bermotor.

Salah satu sumber pendapatan terbesar Sanusi dalam pencucian uang berasal dari rekanan Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta, yang jumlahnya mencapai Rp 45 miliar.

Kompas TV Sidang Suap Reklamasi Hadirkan Istri Sanusi

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com