JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) memeriksa makanan "Permen Jari" yang diduga mengandung narkoba. Makanan berpemanis itu sempat disebut membuat seorang anak di Ciledug tidur selama lima jam setelah memakannya.
Kepala Bagian Humas BNN Slamet Riyadi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan setelah informasi yang menyebut permen tersebut mengandung narkoba menjadi viral di media sosial.
Slamet menyampaikan, pihaknya telah mengambil sejumlah sampel dan memeriksa permen itu di laboratorium. Hasilnya tidak ditemukan kandungan narkoba dalam permen tersebut.
"BNN melakukan pengujian. Hasilnya bahwa tidak ditemukan kandungan narkotika pada permen jari yang dimaksud," ujar Slamet, saat dikonfirmasi Senin (17/10/2016).
Slamet meminta masyarakat tidak resah terkait isu yang beredar tentang Permen Jari mengandung narkoba.
"Namun demikian, masyarakat harus tetap waspada terhadap ancaman narkotika yang saat ini muncul dalam berbagai bentuk dan jenis," ujar Slamet.
PT Rizky Abadi Jaya Anugerah selaku importir produk makanan ringan Permen Jari membantah produk permen tersebut mengandung narkoba. Direktur PT Rizky Abadi Jaya Anugerah Lidia Kurniawati mengatakan, pihaknya telah melakukan pengujian sebelum produk tersebut dipasarkan.
Bukti pengujian tersebut adalah sertifikat kesehatan dari Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, sertifikat dari laboratorium Pemda DKI, sertifikat dari labaoratorium Tufnord, serta sertifikat ISO untuk kelayakan pabrik.
Pihak perusahaan juga telah mendatangi puskesmas di Ciledug yang menurut informasi telah mendapat aduan oleh korban. Pihak puskesmas menyampaikan bahwa tidak pernah ada laporan seperti yang dimaksud.
(Baca: Importir "Permen Jari" Merasa Jadi Korban Persaingan Bisnis)