JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan menyelenggarakan tiga kali debat publik pada masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.
Komisioner KPU DKI Bidang Sosialisasi Betty Epsilon Idroos mengatakan, pasangan cagub-cawagub wajib mengikuti rangkaian debat ini.
(Baca juga: KPU DKI Buka Pendaftaran untuk Lembaga Survei yang Ingin Berpartisipasi di Pilkada)
Jika tidak mengikuti debat publik, pasangan cagub-cawagub akan dikenai sanksi.
"Dapat dikenai sanksi kepada pasangan calon, akan kami umumkan kepada publik bahwa pasangan calon yang bersangkutan menolak mengikuti debat," ujar Betty dalam acara sosialisasi kampanye dan dana kampanye Pilkada DKI 2017 di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2016).
Sanksi lainnya, sisa iklan pasangan calon di media massa yang difasilitasi oleh KPU DKI tidak akan ditayangkan sejak pasangan calon yang bersangkutan tidak mengikuti debat.
Namun, sanksi ini berlaku dengan pengecualian.
"Dikecualikan bagi pasangan calon dengan alasan kesehatan dan menyelenggarakan ibadah dengan pembuktian surat keterangan dari pihak berwenang paling lambat tiga hari sebelumnya," kata Betty.
Adapun materi debat berisi tentang visi, misi, dan program kerja dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Materi lainnya berkaitan dengan cara menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional, serta memperkokoh NKRI dan kebangsaan.
Debat publik pada Pilkada DKI 2017 ini akan disiarkan langsung melalui televisi.
(Baca juga: 25 Oktober, KPU DKI Undi Nomor Urut Cagub-Cawagub di Balai Sudirman)
KPU DKI belum memastikan waktu debat publik dilaksanakan. Adapun masa kampanye dilaksanakan pada 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.