Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Saidiman Ahmad
Peneliti Politik dan Kebijakan Publik

Peneliti Politik dan Kebijakan Publik Saiful Mujani Research and Consulting; Alumnus Crawford School of Public Policy, Australian National University.

Bisnis Ahok di Kepulauan Seribu

Kompas.com - 18/10/2016, 12:40 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

Ribuan orang memadati jalan Merdeka Selatan Jakarta Jumat lalu. Mereka memprotes pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu. Apa yang sebetulnya dilakukan Ahok di Kepulauan Seribu? Mari kita cuplik.

Selasa siang yang terik itu, 27 September 2016, Ahok asyik mengayunkan jaring ke dalam keramba. Ada beberapa ikan yang terjerat. Seekor kerapu berwarna gelap ia angkat. "Ini satu ekor bisa Rp 300.000 loh. Kalau dijual restoran yang sudah matang bisa jutaan ini," ujar Ahok (Kompas.com, 27/09).

Investasi

Pada kunjungan dinas itu, Ahok menyampaikan komitmen pemerintah provinsi untuk membantu peningkatan ekonomi warga melalui program budidaya ikan. Melalui skema investasi, pemerintah provinsi akan menyediakan bantuan berupa keramba, bibit ikan dan pakan kepada para nelayan.

Pada tahap pertama, ada 10 unit yang dikembangkan berisi 40 keramba seluas 3 kali 3 meter. Dengan jumlah benih rata-rata 250 per kotak, dibutuhkan sekitar 10 ribu benih ikan.

Pada 27 September lalu, Ahok telah menyebar 4 ribu benih ikan. Pemberian benih lanjutan sebanyak 4 ribu akan dilakukan pada bulan November dan 2 ribu pada bulan Desember.

Sementara itu, pemerintah provinsi juga akan menggelontorkan biaya pakan dan biaya hidup selama lima bulan ke depan. Biaya yang akan dikeluarkan sekitar 90 juta rupiah.

Keuntungannya akan dibagi 80:20, di mana warga pengelola budidaya akan memperoleh 80 persen dari keuntungan, sementara pemodal, yakni Pemprov, memeroleh 20 persen.

Sebetulnya ini kurang lazim dalam dunia bisnis. Dalam dunia tauke, pola kerjasama semacam ini akan membagi keuntungan 10:90, di mana pengelola mendapatkan 10 persen dari keuntungan, sementara pemilik modal mendapatkan 90 persen. Tapi ini bukan bisnis murni, melainkan kebijakan sosial yang dibungkus dengan paradigma bisnis.

Mengapa dilakukan dalam bentuk bisnis? Pertanyaan ini sangat relevan mengingat pola kebijakan publik pada masyarakat demokratis yang sekarang mengalami kecenderungan redistribusi langsung.

Negara mengambil pajak dari warga kaya untuk kemudian didistribusikan secara tunai pada masyarakat yang kurang beruntung. Pola kebijakan publik semacam ini terlihat bagus di awal pelaksanaannya, namun memiliki cacat yang bisa melumpuhkan.

Kebijakan ini bisa berjalan ketika negara memiliki dana, namun akan mati bila negara sudah mulai kehabisan sumber daya.

Selain itu, pola kebijakan transfer tunai itu juga akan menyebabkan budaya ketergantungan warga kurang beruntung pada pemerintah.

Tren kebijakan sosial yang diterapkan di pelbagai negara selalu menyertakan prasyarat perubahan kultur dan perilaku masyarakat miskin.

Contohnya adalah bantuan pendidikan kepada masyarakat miskin dengan syarat seluruh bayi yang ada dalam keluarga si miskin melakukan kunjungan rutin ke rumah sakit untuk imunisasi. Contoh lain adalah bantuan dengan syarat kehadiran anak di sekolah mencapai target tertentu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Megapolitan
Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Megapolitan
ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com