JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan kelompok atau "class action" yang diajukan warga Bukit Duri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2016) kembali dilanjutkan. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan gugatan penggugat yaitu warga Bukit Duri.
Sebelum sidang dimulai, warga Bukit Duri melalui kuasa hukumnya, Vera WS Soemarwi mengajukan tambahan kuasa hukum.
Ada enam orang yang ditambahkan sebagai kuasa hukum penggugat. Dengan tambahan tersebut, total ada 11 orang yang menjadi kuasa hukum warga Bukit Duri.
"Dari enam, ada dua yang hadir, Andika dan Doni. Kuasa hukum ada yang dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum)" ujar Vera, Selasa siang.
Vera menambahkan, seluruh kuasa hukum memberikan bantuan secara cuma-cuma ata pro bono.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Mas'ud dihadiri puluhan warga Bukit Duri. Mengenakan kaos berwarna putih, warga juga membawa sejumlah atribut penolakan terhadap penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI. Tampak sebagian warga terpaksa berdiri karena ruang persidangan penuh.
Awal Agustus lalu, majelis hakim memutuskan menerima gugatan kelompok yang diajukan warga Bukit Duri, Jakarta Selatan kepada Pemprov DKI Jakarta.
Gugatan itu dilayangkan pada 10 Mei 2016 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ada sekitar 440 rumah milik warga di RW 09, 10, 11, dan 12 yang terdampak penertiban.