JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menolak jika dikatakan bahwa pengadaan komputer untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta tidak berasal dari APBD.
Ahok mengatakan, sumber pendanaan barang-barang tersebut tetap berasal dari APBD yang berbentuk kewajiban pengembang.
"Semua dana Bawaslu, KPU semua itu dari APBD. Termasuk komputer dari APBD. Hanya APBD dari mana? APBD bisa menggunakan kewajiban pengembang," kata Ahok di Balai Kota, Selasa (18/10/2016).
Pengadaan komputer untuk KPU dan Bawaslu yang berasal dari kewajiban pengembang, yaitu PT Samporne dipermasalahkan DPRD. Dewan menilai seharusnya pengadaan barang tersebut bersumber dari APBD dan bukan dari pihak swasta.
(KPU DKI: Bantuan Komputer dan Laptop dari Pemprov DKI Sudah Sesuai Aturan.)
Namun Ahok menganggap anggapan Dewan itu salah. Menurut Ahok, kewajiban pengembang tetap merupakan bagian dari APBD.
(DPRD Soroti Peminjaman Komputer dan Laptop ke KPU DKI yang Didanai Pengembang.)
"Yang Sampoerna kalian salah. Bukan Sampoerna hibah ke KPU, enggak ada urusan. Tapi bayar dalam bentuk natura, dicatat, dikasih pada KPU," kata Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.