JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sidang gugatan class action yang diajukan warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, pengacara warga Bukit Duri, yaitu Vera WS Soemarwi, menilai penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI menyalahi sejumlah aturan.
Aturan yang dilanggar, kata Vera, yaitu Undang-Undang Tata Ruang Nomor 26/2007. Vera mengatakan, dengan mengacu pada undang-undang itu, harusnya Pemprov DKI memberikan sosialisasi kepada warga terdampak soal perubahan tata ruang yang dilakukan Pemprov DKI.
Hingga permukiman warga digusur, tak ada satupun sosialiasi yang dilakukan Pemprov.
Penertiban itu dilakukan dalam rangka normalisasi Kali Ciliwung.
"Dikatakan kalau terjadi perubahan penataan ruang, pihak yang terdampak diberi sosialisasi dan persetujuan. Tapi tidak ada sosialisasi dan tidak ada hak partisipasi penataan ruang yang harusnya mengikutisertakan warga," kata Vera dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2016).
Vera juga menilai Pemprov DKI telah menyalahi aturan soal normalisasi Kali Ciliwung. Pergub 163/2012 tentang normalisasi telah kadaluarsa sejak 5 Oktober 2015.
Namun, Pemprov DKI tetap melakukan normalisasi Kali Ciliwung dengan melakukan penertiban. Pemprov DKI dinilai telah melawan hukum karena melanggar sejumlah aturan tersebut.
"Ada kualifikasi perlawanan hukum dengan melanggar program normalisasi, penataan ruang. Kemudian UU tentang pengadaan tanah yaitu proses-proses yang harus dilakukan seperti perencanaan persiapan, pelaksana dan penyerahan hasil juga tidak dilakukan," kata Vera.
Awal Agustus lalu, majelis hakim memutuskan menerima gugatan kelompok yang diajukan warga Bukit Duri terhadap Pemprov DKI Jakarta. Gugatan itu dilayangkan pada 10 Mei 2016 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ada sekitar 440 rumah milik warga di RW 09, 10, 11, dan 12 yang terdampak penertiban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.