JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris tim pemenangan cagub-cawagub DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno, Syarif, tidak mempermasalahkan tak adanya aturan yang membatasi akumulasi penerimaan sumbangan dana kampanye pada pilkada. Dia mengatakan hal tersebut sebagai bentuk keadilan.
"Itu kan asas keadilan. Itu diatur dalam asas-asas pemilu kan. Kalau (sumbangan) masuk kan sudah dibatasi besarannya, cuma besaran (yang diterima) secara akumulatif enggak dibatasi gitu, malah enggak adil," ujar Syarif di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2016).
Aturan soal sumbangan dana kampanye tertuang dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 74 ayat 5 disebutkan, sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 75 juta, sementara sumbangan dari badan hukum maksimal Rp 750 juta.
Namun, undang-undang itu tidak mengatur batasan maksimal sumbangan dana kampanye yang boleh diterima. Yang diatur hanyalah batasan penggunaan dana kampanye yang tertuang dalam Pasal 74 ayat 9.
Pasal tersebut berbunyi "Pembatasan dana kampanye pasangan calon ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan jumlah pemilih, cakupan/luas wilayah, dan standar biaya daerah".
Meski penerimaan sumbangan dana kampanye tidak dibatasi, Syarif tidak khawatir dengan adanya potensi kecurangan dana sisa sumbangan tersebut.
"Asal mulanya kan jelas kan, bisa saja kalo misalnya dari paslon, kembali ke paslon. Kalo dari orang, pulangin lagi ke orangnya. Menurut saya, kalo diatur malah kontraproduktif," kata Syarif.
Hingga saat ini, batasan pengeluaran dana kampanye pada Pilkada DKI 2017 masih belum ditetapkan. KPU DKI masih akan membicarakannya dengan tim kampanye masing-masing pasangan cagub-cawagub.
KPU DKI juga belum mengetahui sisa dana kampanye tersebut apakah dimasukkan ke kas negara atau dapat dikelola oleh pasangan cagub-cawagub setelah mereka terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.