Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Kok demi Mempertahankan UU Pemilu, Semua Peraturan Dilanggar?

Kompas.com - 20/10/2016, 13:44 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, pelaksana tugas tidak bisa menandatangani APBD DKI. Namun, dia heran, peraturan menteri dalam negeri malah mengizinkan hal itu.

"Itu yang saya bilang agak sedikit masalah, tetapi Permendagri kan enggak mau anggap itu masalah. Nah, karena ini bertentangan makanya bawa ke MK, putusannya kita tunggu," ujar Basuki atau Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (20/10/2016).

Ahok sedang mengajukan uji materi terhadap UU Pilkada terkait aturan cuti kampanye. Dia ingin calon petahana tidak perlu cuti selama 4 bulan penuh di masa kampanye. Dia khawatir dengan nasib APBD DKI.

Sebab, kata Ahok, berdasarkan UU Keuangan Daerah, wewenang untuk menandatangani APBD ada pada gubernur. Bahkan, wakil gubernur tidak boleh menandatangani itu.

UU tentang Pemerintahan Daerah terikat dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Menurut Pasal 6 dalam UU Keuangan Negara, presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan negara.

Sementara itu, menurut Pasal 6 ayat 2, kekuasaan pengelolaan keuangan negara ada pada tiga pihak, yakni menteri keuangan, lembaga negara, dan kepala daerah.

"Itu pengertian kita belasan tahun bertata negara. Kok tiba-tiba demi mempertahankan UU Pemilu ini, semua peraturan dilanggar, lalu permendagri diperkuat?" ujar Ahok.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 guna mengatur ketentuan pelaksana tugas (plt) kepala daerah yang menggantikan posisi sementara petahana ketika mengikuti pilkada serentak 2017.

Tjahjo mengatakan, terdapat lima tugas pokok plt kepala daerah yang diatur dalam peraturan tersebut. Tugas tersebut antara lain mengawal dan menyukseskan penyelenggaraan pilkada serentak 2017, lalu menangani proses penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017.

Tugas lainnya adalah menata organisasi perangkat daerah serta struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, pengisian personel sesuai SOTK, serta melaksanakan tugas pemerintahan sehari-hari.

"Hal-hal yang strategis tersebut oleh plt akan senantiasa dikonsultasikan, dilaporkan, dan mendapat persetujuan Mendagri untuk pengendaliannya," ujar Tjahjo, dikutip dari situs Setkab.go.id, Senin (10/10/2016).

Terkait dengan APBD 2017, Tjahjo menuturkan, plt kepala daerah dapat menandatangani APBD tersebut.

"Boleh. Enggak ada masalah. Sesuai poin-poin (Permendagri 74/2016)," ucap Tjahjo.

Kompas TV Mendagri Sindir Ahok "Mulutmu Harimaumu"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Megapolitan
Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Megapolitan
Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Megapolitan
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk 'Busway' di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk "Busway" di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Megapolitan
Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Megapolitan
Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Megapolitan
Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Megapolitan
Nasib Perempuan di Kemayoran Layani 'Open BO' Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Nasib Perempuan di Kemayoran Layani "Open BO" Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Megapolitan
Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com