Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Jessica: Mengapa Replik Jaksa Malah Membahas Air Mata Terdakwa?

Kompas.com - 20/10/2016, 19:55 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mempertanyakan isi replik atau tanggapan atas nota pembelaan Jessica, yang disampaikan jaksa penuntut umum. Replik dari jaksa disampaikan dalam persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Senin (17/10/2016).

"Mengapa replik jaksa penuntut umum malah membahas air mata terdakwa dan bukan membahas berkas perkara?" ujar Otto membacakan duplik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).

Tak hanya itu, Otto juga mempertanyakan jaksa yang membahas soal bayaran tim kuasa hukum Jessica untuk menangani perkara tersebut. Oleh karenanya, Otto menjelaskan tim kuasa hukum Jessica tidak dibayar atau pro bono.

"Mengapa membahas kami tidak dibayar? Apakah ini masuk dalam berkas perkara dan apakah itu pernah disampaikan di persidangan ini?" ucap Otto.

(Baca: Jessica: Anda Bisa Bayangkan Bagaimana Kesedihan Orangtua Saya, Anaknya Dipenjara)

Otto pun menilai replik yang disampaikan jaksa tidak proporsional. Sebab, jaksa malah menyerang Jessica dan tim kuasa hukumnya secara pribadi.

"Kita tidak boleh mengaitkan perkara ini dengan masalah pribadi sehingga jaksa penuntut umum tidak perlu menyerang terdakwa dan menyerang penasihat hukum secara pribadi," ujar Otto.

Dalam sidang dengan agenda replik, Senin (17/10/2016), jaksa Maylany Wuwung mempertanyakan apakah tangis Jessica pada awal pembacaan materi nota pembelaan merupakan ungkapan kesedihan terhadap kematian Mirna atau kesedihan atas nasib yang menimpa dirinya saat ini.

Padahal, kata Maylany, selama puluhan kali persidangan, Jessica sangat jarang menangis. Bahkan, beberapa kali Jessica tertawa ketika menyimak keterangan saksi ahli dalam persidangan. 

"Ini memperlihatkan bahwa terdakwa sama sekali tidak punya empati terhadap temannya maupun terhadap keluarga mendiang korban yang telah ditinggalkan," tutur Maylany.

(Baca: Jessica Takut Ada Pihak yang Intervensi Persidangan Kasus Mirna)

Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri menunjukkan bahwa Mirna meninggal karena keracunan sianida.

Jessica menjadi terdakwa dalam kasus ini dan dituntut 20 tahun hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum.

Kompas TV Jaksa Tolak Semua Nota Pembelaan Jessica
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com