Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Tetap Lanjutkan Upaya Hukum Tolak Reklamasi Teluk Jakarta

Kompas.com - 21/10/2016, 19:33 WIB
David Oliver Purba

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, selaku kuasa hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, tetap menyiapkan sejumlah langkah hukum untuk menghentikan proyek reklamasi. Langkah hukum disiapkan meski masih menunggu putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan banding Pemprov DKI atas izin reklamasi.

Pengacara publik LBH Jakarta, Tigor Hutapea, menjelaskan upaya hukum yang akan dilakukan adalah berbentuk gugatan atas kerusakan lingkungan hidup ke Pengadilan Negeri, laporan tindak pidana pencemaran lingkungan, serta pelaporan maladministrasi dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta.

"Kami telah siapkan dokumen dan sudah ada legal opinion seperti gugatan pencemaran lingkungan dan lainnya. Tujuannya untuk meyakinkan para pihak dalam proses pelaporan atau persidangan," kata Tigor, di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2016).

(Baca: LBH Jakarta Tunggu Pemberitahuan PTTUN soal Kemenangan DKI Terkait Izin Reklamasi)

Tigor menambahkan, proyek reklamasi tak layak dilanjutkan. Ia menyampaikan itu dengan merujuk Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Menurut Tigor, reklamasi Teluk Jakarta membuat pencemaran lingkungan yang masif.

Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Martin Hadiwinata, menyampaikan pihaknya telah mengkaji potensi kerugian yang ditimbulkan jika reklamasi Teluk Jakarta dilanjutkan.

Dari hitungan KNTI, kerugian ekonomi akibat proyek reklamasi mencapai Rp 743 miliar. Kerugian itu di antaranya mencakup menghilangkan budidaya kerang hijau seharga Rp 85 juta untuk 1 hektar per tahun, serta kerusakan ekosistem mangrove yang mencapai Rp 28 miliar per bulan.

"Ini sudah memenuhi unsur pencemaran. Kami akan melaporkan adanya perusakan, pencemaran sumber daya ikan dengan Undang-Undang Perikanan," ujar Martin.

(Baca: Menteri Siti: Reklamasi Teluk Jakarta Harus Perbaiki Kajian Dampak Lingkungan)

Kompas TV Ahok Akan Siapkan Rusun Nelayan di Cakung


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com