JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyerahkan semua keputusan tentang pelaksana tugas (plt) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri.
Pelaksana tugas ditunjuk untuk mengisi jabatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat selama cuti kampanye Pilkada DKI Jakarta.
"Kami terima karena plt inikan harus di posisi eselon 1 dan saya kenal semua pejabat esselon satu Kemendagri, semua baik," ujar Djarot di Jalan Bhineka, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Minggu (23/10/2016).
(Baca: Mendagri Rilis Aturan Petahana Cuti Kampanye, Plt Dapat Teken APBD)
Djarot mengatakan tidak ada jalan lain selain memercayakan pilihan plt kepada Kemendagri. Dia berharap plt mampu mengawal dan mengamankan program-program yang sudah disusun Pemprov DKI Jakarta. Djarot juga mengingatkan bahwa wewenang plt terbatas.
"Dan kami ini belum selesai. Pak Basuki dan saya masih menjabat sampai Oktober 2017. Maka plt cukup dengan SK Mendagri saja," ujar Djarot.
(Baca: Kemendagri Benarkan Ahok-Djarot Ajukan Cuti Kampanye sebagai Syarat Daftar KPU)
Sebagai petahana, pasangan Ahok-Djarot harus cuti selama masa kampanye berlangsung, mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Ahok sempat protes terhadap aturan cuti kampanye tersebut. Dia mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota (UU Pilkada) karena keberatan diwajibkan cuti dengan alasan ingin fokus pada pembahasan APBD DKI Jakarta 2017.