JAKARTA, KOMPAS.com - Personel Unit IV Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap perjudian jenis togel Singapura dengan omzet mencapai Rp 50 juta perhari. Dalam kasus tersebut, seorang bandar berinisial TD berhasil ditangkap sekitar sepekan lalu.
"Jadi pelaku berinisial TD, ini beroperasi di wilayah Jakarta Pusat. Yang bersangkutan berdasarkan hasil penyelidikan kami berperan sebagai bandar. Di mana omset perhari lebih dari Rp 50 juta," kata Kepala Unit IV Subdit Resmob, Komisaris Teuku Arsya Khadafi mengatakan, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (23/10/2016).
Arsya menuturkan, bandar togel Singapura ini sudah beroperasi sejak tahun 2014. Modusnya, setiap para pelanggan togel itu memasang taruhan secara manual kepada dirinya yang kemudian direkap.
Untuk melihat hasil nomor togel yang diundi di Singapura itu, pelanggan diarahkan untuk melihat melalui alamat laman yang diberikan TD.
"Modusnya adalah yang bersangkutan (pelaku) dari nomor handphone menerima pasangan (taruhan) dari agen-agennya. Kemudian dicocokkan dengan nomor keluaran undian yang dari Singapura," bilang Arsya.
Arsya menegaskan, Polri fokus memberantas tindak pidana perjudian. Tindakan perjudian, katanya, berefek terhadap matinya kreatifitas masyarakat.
"Sehingga yang semulanya aktif untuk berusaha dan bekerja dengan cara yang benar mencari penghasilan namun harus mengharap dan mengejar mimpi-mimpi untuk mendapatkan kemenangan yang hanya semu," ucap dia.
Atas perbuatan itu, pelaku TD dikenakan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan juga Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan total ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Pasal 303 ancaman 10 tahun. Jika sudah kami gandeng dengan pasal pencucian uang jadi ancamannya jadi 20 tahun," terang Arsya. (Gopis Simatupang)