JAKARTA, KOMPAS.com — Sekelompok organisasi buruh mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut upah minimum provinsi (UMP) DKI 2017 sebesar Rp 3,8 juta, Senin (24/10/2016). Mereka membawa bendera organisasi mereka masing-masing.
"Angka 3,8 adalah harga mati bagi kita. Kalau memang harga mati, siap enggak kita mati-matian buat dapatkan 3,8?" ujar salah seorang pendemo di atas mobil komando, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta.
Mereka ingin pemerintah tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Menurut mereka, PP tersebut menghilangkan beberapa komponen dalam kebutuhan hidup layak (KHL).
Para buruh sudah melakukan survei KHL sendiri dan mendapat angka Rp 3,8 juta sebagai UMP ideal untuk tahun 2017. Sampai saat ini, aksi unjuk rasa masih berlangsung dengan tertib. Pengunjuk rasa berbaris rapi di depan pagar Balai Kota tanpa melakukan perusakan.
Saat ini, Dewan Pengupahan memang sedang melakukan rapat di Balai Kota DKI. Pada Rabu (19/10/2016), sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang berlangsung berakhir deadlock.
Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan buruh belum menemui besaran nilai UMP tahun 2017 untuk direkomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.