JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa pengusaha Ary Suta pada Selasa (25/10/2016) besok. Pemeriksaan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal Gatot Brajamusti.
"Jadi ada beberapa pemeriksaan. Yang pertama kita panggil Ary Suta, kita juga akan lakukan pemeriksaan lanjutan pada Aa GB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/10/2016).
Selain memeriksa Ary Suta dan Gatot, penyidik juga akan meminta keterangan dari ahli Puslabfor Mabes Polri. Hal itu untuk mengetahui hasil identifikasi dari peluru yang dimiliki Gatot.
"Nanti kita juga akan bandingkan peluru yang ada di Aa GB dan yang ada di Ary Suta apa identik atau tidak," ucapnya.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Gatot mengaku mendapat senjata api yang ditemukan polisi di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan dari Ary Suta. Selain Gatot, teman dekatnya, Wahjoeno juga mengaku pernah diceritakan Gatot bahwa senjata yang ia miliki didapatkan dari Ary Suta.
Gatot Brajamusti ditangkap di sebuah hotel di Kota Mataram, NTB, tidak lama setelah ia dipilih lagi untuk memimpin Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Minggu (28/8/2016).
Polisi menemukan satu paket sabu di celananya dan hasil tes urine pun menyatakan dia positif menggunakan narkoba.
Penangkapan Gatot itu ditindaklanjuti dengan penggeledahan di rumahnya di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, pekan lalu. Di rumah itu, polisi menemukan benda-benda terkait narkoba, senjata api jenis Glock dan jenis Walther PPK, serta amunisi.