JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Pencalonan dan Kampanye, Dahliah Umar, mengatakan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta harus menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada KPU DKI Jakarta paling lambat Kamis (27/10/2016).
"Kewajiban untuk merealisasikan laporan awal dana kampanye besok sudah harus diterima paling lambat pukul 18.00," ujar Dahliah, dalam rapat koordinasi dengan tim kampanye cagub-cawagub, di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2016).
Baca: Amankan Pilkada DKI, Polda Metro dan Kodam Jaya Saling Tukar Informasi)
Dahliah menuturkan, hal-hal dalam LADK yang harus dilaporkan yakni rekening khusus dana kampanye, sumber perolehan saldo awal, rincian penerimaan dan pengeluaran dana sebelum pembukaan rekening khusus, dan penerimaan sumbangan.
Pelaporan dana kampanye dilakukan dengan cara mengisi formulir dalam lampiran 1 pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2016 tentang dana kampanye.
"Tim pasangan calon mengisi formulir dakam aplikasi pelaporan dana kampanye KPU RI," kata Dahliah.
(Baca: Ini Konten Medsos yang Diperbolehkan untuk Kampanye pada Pilkada DKI 2017)
Adapun tahapan Pilkada DKI akan memasuki masa kampanye pada 28 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017.
KPU DKI telah menetapkan tiga pasangan cagub-cawagub sebagai peserta Pilkada 2017. Pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni mendapat nomor 1, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat nomor 2, dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno mendapat nomor pemilihan 3.