Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Dengan E-Tilang, Pelanggar Cukup Transfer Denda Melalui ATM

Kompas.com - 26/10/2016, 18:42 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas Polri berencana meluncurkan aplikasi E-tilang. Aplikasi tersebut merupakan sistem penegakan hukum dalam hal ini tilang yang dilakukan secara online ataupun melalui sebuah aplikasi.

"Sistem yang kita bangun adalah sistem pembayaran tilang melalui online. Jadi nanti petugas diberikan aplikasi untuk menilang. Petugas melakukan penegakan hukum menggunakan sebuah aplikasi," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada Kompas.com, Rabu (26/10/2016).

Budiyanto menjelaskan, nantinya petugas tidak mencatat tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara di buku tilang. Petugas, mencatat pelanggaran tersebut di dalam aplikasi E-tilang.

Setelah dicatat jenis pelanggarannya, dalam aplikasi tersebut akan keluar besaran jumlah denda yang harus dibayarkan pelanggar. Lalu, pelanggar dapat membayarkan denda tersebut melalui SMS banking ataupun transfer melalui ATM.

Ia menuturkan, aplikasi tersebut nantinya akan terkoneksi ke kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

"Jadi nanti setelah menitipkan uang ke bank dengan transfer, pelanggar tinggal nunjukan bukti pembayaran saja ke petugas dan langsung ambil STNK atau SIM yang ditahan oleh petugas," ucapnya.

Budiyanto mengungkapkan, aplikasi ini dibuat dalam rangka percepatan proses hukum. Sehingga, masyarakat tidak perlu repot untuk mengikuti sidang tilang di pengadilan.

Selain itu, aplikasi ini dibuat untuk memberantas pungli yang kerap terjadi. Sebab, dengan adanya aplikasi ini untuk meminimalisir interaksi antara pelanggar dengan petugas di lapangan.

"Dendanya kan dibayarkan di bank melalui transfer jadi tidak masuk ke kantong petugas," kata Budiyanto. Budiyanto belum dapat memastikan kapan aplikasi ini akan resmi diluncurkan. Sebab, menurut dia saat ini masih dalam tahap proses sosialisai.

"Saat ini masih proses sosialisasi dan pembekalan serta pelatihan terhadap para petugas," ujar dia. (Baca: Korlantas Rancang Bayar Tilang "Online")

Kompas TV Puluhan Kendaraan Terkena Tilang Sistem Ganjil Genap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com