JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang mengadili terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016) pukul 13.05 WIB. Agenda sidang merupakan putusan dari majelis hakim untuk Jessica.
Saat memulai persidangan, Ketua Majelis Hakim Kisworo sempat menyampaikan sesuatu kepada jaksa penuntut umum dan kuasa hukum Jessica.
"Karena putusannya sebanyak 377 lembar, apakah ini akan dibacakan semua, atau kita melewatkan keterangan saksi dan ahli, guna mempersingkat waktu?" tanya Kisworo.
"Oleh karena itu, agar jika ada yang tidak puas dengan keputusan majelis, supaya menempuh jalur hukum sebagaimana mestinya. Putusan akan kami bacakan secara bergantian," kata Kisworo. (Baca: Pendukung Jessica Teriak "Jessica Bebas", Pendukung Mirna Teriak "Hukum Mati")
Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pembunuhan Berencana atas Mirna. Penuntut umum menuntut hukuman 20 tahun penjara untuk Jessica karena dianggap memenuhi unsur pidana dalam pasal tersebut.