JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menilai pertimbangan-pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara kliennya berpihak.
"Kalau pertimbangannya bagus mungkin kita pahami, tapi pertimbangan ini betul-betul-betul sangat berpihak," ujar Otto seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
(Baca: Jessica: Saya Tidak Puas, Putusan Ini Tidak Adil)
Menurut Otto, majelis hakim hanya mempertimbangkan bahwa Wayan Mirna Salihin meninggal karena adanya sianida di dalam es kopi vietnam yang dipesan Jessica. Majelis hakim tidak mempertimbangkan barang bukti nomor 4, yakni cairan lambung Mirna yang diambil 70 menit setelah dia meninggal yang hasilnya negatif sianida.
"Yang paling penting BB IV sebagai masterpiece korban mati sebenarnya bukan karena sianida. Sama sekali hakim tidak mempertimbangkannya," kata dia.
Otto menyebut majelis hakim tidak arif dan bijaksana dalam memutuskan perkara Jessica. Bahkan, pleidoi atau nota pembelaan Jessica dan timnya tidak dipertimbangkan.
"Pleidoi kami tidak dipertimbangkan. Cara membacanya Pak Binsar itu menunjukkan sentimen sekali, kebencian kepada Jessica. Itu tidak boleh dilakukan seorang hakim," ucap Otto.
(Baca: Hakim Meyakini Jessica Paling Dominan Berpeluang Memasukkan Sianida)
Atas vonis 20 tahun hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Jessica, tim kuasa hukum akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Secara tegas, kami menyatakan banding," tutur Otto.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.